siap.click – Menjelang ajang bergengsi Piala Walikota Jakarta Timur 4 di GOR Ciracas pada 28 – 30 Agustus 2025, 1.680 atlet pencak silat resmi menerima perlindungan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek). Perlindungan ditandai oleh penyerahan simbolis kartu kepesertaan dari BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Jakarta Pulogebang yang menjadi langkah nyata dalam memberikan rasa aman dan moral tinggi bagi para atlet.
Hadir dalam penyerahan tersebut Wali Kota Jakarta Timur Munjirin, Ketua IPSI Jakarta Timur Porseda Risman, jajaran camat dan lurah, pengurus besar pencak silat, pengurus kota pencak silat DKI Jakarta, dan Kepala Kantor Cabang (Kakacab) BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Pulogebang Dewi Mulya Sari.
Dalam acara tersebut, para atlet resmi terdaftar dalam program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). ”Ini merupakan bagian dari komitmen BPJS Ketenagakerjaan dalam memberikan perlindungan sosial kepada para atlet,” ungkap Kakacab BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Pulogebang Dewi Mulya Sari.
Dewi mengatakan, atlet pencak silat menghadapi risiko cedera yang tinggi selama latihan dan kompetisi. BPJS Ketenagakerjaan menawarkan program JKK yang memberikan manfaat antara lain, perawatan medis tanpa batas biaya.
Menurut Dewi, atlet yang mengalami cedera akibat kecelakaan kerja berhak mendapatkan perawatan medis tanpa batas biaya hingga sembuh total. ”BPJS Ketenagakerjaan menanggung seluruh biaya perawatan sesuai kebutuhan medis yang diperlukan,” sebut Dewi.
Pengganti Upah
Manfaat santunan sementara tidak mampu bekerja (STMB). Jika atlet tidak dapat bekerja atau berlatih akibat cedera, BPJS Ketenagakerjaan memberikan santunan sebagai pengganti upah: 100% dari upah yang dilaporkan selama enam bulan pertama. 100% dari upah selama enam bulan kedua. 50% dari upah mulai bulan ke-13 hingga sembuh
Manfaat santunan cacat akibat kecelakaan kerja. Jika atlet mengalami cacat akibat kecelakaan kerja, BPJS Ketenagakerjaan memberikan santunan sebesar 70% dari upah yang dilaporkan dikalikan 80 bulan. ”Jumlah maksimal santunan adalah 56 kali upah yang dilaporkan,” ungkap Dewi.
Manfaat santunan kematian. Akibat Kecelakaan Kerja: Ahli waris berhak menerima santunan sebesar 48 kali upah yang dilaporkan. ”Jika bukan akibat kecelakaan kerja, ahli waris berhak menerima santunan sebesar Rp42 juta,” tutur Dewi.
Manfaat beasiswa pendidikan anak. Jika atlet meninggal dunia setelah kepesertaan tiga tahun atau mengalami cacat total tetap akibat kecelakaan kerja. BPJS Ketenagakerjaan memberikan bantuan beasiswa pendidikan anak dari tenaga kerja dari jenjang TK hingga perguruan tinggi. ”Besaran beasiswa total hingga Rp174 juta untuk dua orang anak,” ujar Dewi.
Dengan manfaat-manfaat tersebut, atlet pencak silat dapat merasa lebih aman dan fokus dalam berlatih serta bertanding, karena mengetahui mereka terlindungi dari risiko kecelakaan kerja. ”Dengan perlindungan ini, para atlet dapat fokus pada latihan dan pertandingan tanpa kecemasan terhadap risiko cedera,” cetus Dewi.
Menurut Dewi, iuran kepesertaan tenaga kerja bukan penerima upah (BPU), seperti atlet muda, hanya sekitar Rp16.800 per bulan. Kepesertaan tersebut menawarkan manfaat proteksi luar biasa tanpa beban finansial berat.
Dewi mengatakan, acara tersebut menjadi bukti nyata sinergi antara pemerintah daerah, IPSI, dan BPJS Ketenagakerjaan dalam mewujudkan atlet yang tidak hanya berprestasi, tetapi juga terlindungi dari berbagai risiko kerja. ”Dengan dukungan dari semua pihak, generasi atlet muda kini berkompetisi dengan kepala tegak, penuh semangat, dan tanpa rasa khawatir,” tegas Dewi.

